Kamis, 29 April 2010
Regimen Baru untuk Pencegahan TB?
Studi India yang dirancang untuk menguji apakah rejimen alternatif terhadap isoniazid saja sudah aman dan efektif dalam lingkungan di mana 15 sampai 20% dari pasien memiliki TB yang resistan terhadap isoniazid pada saat diagnosis, dan di mana rifampisin, obat TB lain diuji sebagai tindakan pencegahan, disediakan secara ketat untuk pengobatan TB aktif untuk membatasi perkembangan resistansi terhadap obat. Studi juga dirancang untuk membandingkan kelayakan rejimen singkat selama enam bulan yang diharapkan untuk memberikan perlindungan yang lebih besar terhadap pajanan terhadap TB dalam periode studi tersebut, terutama pada orang dengan kekebalan tubuh yang kurang yang mungkin berada pada risiko yang lebih tinggi pada kelanjutan laju TB.
Kajian ini dilakukan oleh Tuberculosis Research Center di Chennai, dan mulai merekrut pasien untuk studi tiga tahun antara tahun 2001 dan 2005. Semua peserta telah dikonfirmasikan TB melalui kultur dahak, dan studi mengecualikan setiap orang dengan HIV yang mempunyai riwayat TB. Selama studi pasien menerima tinjauan klinis setiap tiga bulan untuk memeriksa gejala-gejala TB dan masalah kesehatan lainnya, dan menjalani sinar-X dada setiap enam bulan.
Peserta secara acak menerima rejimen isoniazid 300mg harian dan ethambutol 800mg selama enam bulan, atau 36 bulan isoniazid sendiri, dan semua pasien dengan jumlah CD4 di bawah 250 menerima kotrimoksazol. ART mulai tersedia di sektor publik pada tahun 2004 untuk pasien dengan stadium 4 WHO, atau stadium 3 WHO dan jumlah CD4 di bawah 200).
Studi mengacak 683 pasien, dan 37 kasus TB terjadi selama tiga tahun masa tindak lanjut 16 di antaranya adalah dikonfirmasi secara bakteri. Kejadian TB tidak berbeda secara bermakna pada kedua lengan studi (2,4 kasus per 100 orang-tahun pada lengan ethambutol, 1.6 kasus per 100 orang-tahun di lengan isoniazid), dan tingkat kematian juga serupa.
TB tingkat rendah dalam penelitian dibandingkan dengan insiden historis sebelumnya diukur dalam kelompok Chennai (6.9 kasus per 100 orang-tahun) mungkin sebagian dapat dikaitkan dengan pemeriksaan melalui kultur pada awal. Skrining menemukan 30 kasus TB aktif, tetapi asimtomatik yang jika akan berkembang menjadi insiden kasus TB selama percobaan.
Dalam kedua lengan, sebagian besar kasus TB – dan kebanyakan kematian – pertama terjadi selama 12 sampai 18 bulan masa tindak lanjut, namun hanya tiga kematian akibat TB.
Terlepas dari rejimen yang diterima, individu-individu dengan jumlah CD4 rendah memiliki empat kali lipat kejadian TB yang lebih tinggi, sementara TST positif (TST>5mm) memiliki risiko 40% lebih besar terhadap pengembangan TB.
Di antara kasus TB yang dikonfirmasi secara bakteri, enam telah memiliki resistansi terhadap isoniazid (lima pada lengan ethambutol dan satu pada lengan isoniazid).
Tidak ada perbedaan dalam perkembangan peristiwa-peristiwa buruk di antara kedua lengan: tiga peristiwa yang parah terjadi di lengan ethambutol dan dua di lengan isoniazid, dan secara keseluruhan rejimen sangat baik ditoleransi. Tingkat kepatuhan juga sangat tinggi, dengan sekitar 93% di setiap lengan dinilai tidak lebih dari 80% orang yang patuh melalui penghitungan pil pada kunjungan rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dr. Swaminathan berkomentar bahwa tingkat kepatuhan yang tinggi, retensi studi yang tinggi dan tingkat TB yang rendah dalam studi mungkin karena persiapan tingkat tinggi dan skrining pasien yang diterima sebelum memasuki studi. Pasien dalam percobaan menerima pengobatan HIV gratis, dan bagi banyak orang, itu mungkin pengalaman pertama mereka dalam sistem kesehatan India dengan perawatan dan dukungan yang berkualitas baik, yang mengarah kepada kepatuhan yang baik dari pasien terhadap program, dan keengganan untuk dirujuk ke dalam pusat lainnya setelah percobaan selesai.
Sumber : Kalbe.co.id
Kamis, 08 April 2010
Obat Halal di Indonesia
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim mencapai 203 juta jiwa merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu pentingnya penyediaan obat yang halal merupakan hal yang wajar untuk dilakukan dan dapat menjadi pangsa pasar tersendiri bagi para produsen obat di Indonesia. “Ajaran Islam sendiri mewajibkan setiap pemeluknya untuk memastikan kehalalan apa-apa yang dikonsumsinya, baik berupa makanan, minuman ataupun obat-obatan”, demikian menurut ketua MUI KH. Ma’aruf Amin dalam acara seminar nasional “Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia” yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI dan berlangsung pada tgl 31 Maret 2010 kemarin di Balai Kartini, Jakarta.
Definisi obat menurut Permenkes no 1010/Menkes/Per/XI/2008 adalah obat jadi yang merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan. Sedangkan yang dapat menjadi titik kritis dari segi kehalalannya pada obat adalah penggunaan beberapa bahan yang digunakan sebagai bahan tambahan pada produk ataupun proses pembuatannya yang dapat bersumber dari bahan haram. Seperti misalnya penggunaan gelatin untuk cangkang kapsul atau coating vitamin yang dapat terbuat dari babi ataupun sapi, alkohol untuk pelarut obat-obatan (tetapi apabila kandungan alkohol dalam obat tersebut < 0,5% masih ditolerir oleh bagian fatwa MUI) serta penggunaan bagian tubuh/sel dari binatang untuk proses pembuatan vaksin termasuk sebagai media pertumbuhan vaksin.
Menurut Departemen Kesehatan sendiri sampai saat ini memang belum ada ketentuan pencantuman label halal pada produk obat di Indonesia, persyaratan yang ditetapkan kepada produk obat lebih kepada persayaratan mutu dan keamanan. Tetapi menurut Dra. Sri Indrawaty Apt, M.Kes dari Bina Kefarmasian dan Alkes Departemen Kesehatan menyebutkan bahwa untuk obat-obatan yang mempunyai indikasi penggunaan bahan non halal dalam proses pembuatan ataupun pada produk akhirnya akan ditanya asal-usul bahan tersebut dan dimintai sertifikat dari lembaga syariat setempat. Kemudian apabila ternyata produk obat tersebut memang mengandung bahan yang haram, maka harus dicantumkan dalam penandaannya untuk obat yang haram, seperti :
| Contoh Label : Informasi didalam kotak berwarna merah diatas dasar putih | |
Menurut LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk menentukan halal tidaknya suatu produk bukan merupakan hal yang mudah. Hal ini karena untuk menentukan halal atau tidak bukan hanya berdasar dari asal bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong yang digunakan saja tetapi juga harus diketahui proses produksinya. Karena mungkin saja walaupun bahan bakunya halal tetapi ketika dalam proses pembuatannya tercampur/bersinggungan dengan bahan yang tidak suci atau haram maka hasil akhir produk yang dihasilkan pun akan menjadi tidak halal.
Walaupun demikian menurut KH. Ma’aruf Amin ada beberapa kondisi tertentu yang dapat membuat sesuatu yang wajib menjadi tidak wajib yaitu keadaan darurat (ad-dharurah). Kadaan darurat tersebut menimbulkan dispensasi mengenai bolehnya mengkonsumsi yang haram untuk pengobatan, karena yakin adanya bahaya yang mengancam/menimbulkan kematian bila tidak mengkonsumsi obat tersebut dan belum ada obat lain yang dapat menggantikan obat tersebut. Contoh kasusnya adalah penggunaan vaksin meningitis untuk orang yang akan pergi haji/umrah yang marak menjadi pemberitaan tahun lalu karena diyakini telah terkontaminasi dengan bahan dari babi. Untuk kasus tersebut MUI membolehkan penggunaan vaksin meningitis itu karena sampai saat ini masih belum ditemukan vaksin meningitis lain yang halal. Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa keadaan darurat tersebut hanya bersifat sementara, dalam arti apabila telah ditemukan obat lain yang lebih halal maka harus diganti segera.
Dari seminar nasional tersebut diharapkan didapatkan hasil kepastian hukum mengenai perlunya pelabelan halal untuk produk obat yang beredar di Indonesia. Hal ini karena selama ini pelabelan halal tersebut masih berupa himbauan yang sifatnya tidak mengikat. Dengan adanya label halal pada produk obat yang digunakan, maka diharapkan umat muslim di Indonesia akan menjadi lebih tenang untuk mengkonsumsi obat-obatan dalam hal penyembuhan penyakitnya.
Obat Halal di Indonesia
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim mencapai 203 juta jiwa merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu pentingnya penyediaan obat yang halal merupakan hal yang wajar untuk dilakukan dan dapat menjadi pangsa pasar tersendiri bagi para produsen obat di Indonesia. “Ajaran Islam sendiri mewajibkan setiap pemeluknya untuk memastikan kehalalan apa-apa yang dikonsumsinya, baik berupa makanan, minuman ataupun obat-obatan”, demikian menurut ketua MUI KH. Ma’aruf Amin dalam acara seminar nasional “Pentingnya Penyediaan Obat Halal di Indonesia” yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI dan berlangsung pada tgl 31 Maret 2010 kemarin di Balai Kartini, Jakarta.
Ki-ka : KH. Ma’aruf amin (Ketua MUI); Ir. Lukmanul Hakim, M.Si (Ketua LPPOM MUI); Dra. Sri Indrawaty Apt, M.Kes (Dirjen Bina Kefarmasian dan Alkes Departemen Kesehatan)
Definisi obat menurut Permenkes no 1010/Menkes/Per/XI/2008 adalah obat jadi yang merupakan sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi yang siap digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan. Sedangkan yang dapat menjadi titik kritis dari segi kehalalannya pada obat adalah penggunaan beberapa bahan yang digunakan sebagai bahan tambahan pada produk ataupun proses pembuatannya yang dapat bersumber dari bahan haram. Seperti misalnya penggunaan gelatin untuk cangkang kapsul atau coating vitamin yang dapat terbuat dari babi ataupun sapi, alkohol untuk pelarut obat-obatan (tetapi apabila kandungan alkohol dalam obat tersebut < 0,5% masih ditolerir oleh bagian fatwa MUI) serta penggunaan bagian tubuh/sel dari binatang untuk proses pembuatan vaksin termasuk sebagai media pertumbuhan vaksin.
Menurut Departemen Kesehatan sendiri sampai saat ini memang belum ada ketentuan pencantuman label halal pada produk obat di Indonesia, persyaratan yang ditetapkan kepada produk obat lebih kepada persayaratan mutu dan keamanan. Tetapi menurut Dra. Sri Indrawaty Apt, M.Kes dari Bina Kefarmasian dan Alkes Departemen Kesehatan menyebutkan bahwa untuk obat-obatan yang mempunyai indikasi penggunaan bahan non halal dalam proses pembuatan ataupun pada produk akhirnya akan ditanya asal-usul bahan tersebut dan dimintai sertifikat dari lembaga syariat setempat. Kemudian apabila ternyata produk obat tersebut memang mengandung bahan yang haram, maka harus dicantumkan dalam penandaannya untuk obat yang haram, seperti :
| Contoh Label : Informasi didalam kotak berwarna merah diatas dasar putih | |
Menurut LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk menentukan halal tidaknya suatu produk bukan merupakan hal yang mudah. Hal ini karena untuk menentukan halal atau tidak bukan hanya berdasar dari asal bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong yang digunakan saja tetapi juga harus diketahui proses produksinya. Karena mungkin saja walaupun bahan bakunya halal tetapi ketika dalam proses pembuatannya tercampur/bersinggungan dengan bahan yang tidak suci atau haram maka hasil akhir produk yang dihasilkan pun akan menjadi tidak halal.
Walaupun demikian menurut KH. Ma’aruf Amin ada beberapa kondisi tertentu yang dapat membuat sesuatu yang wajib menjadi tidak wajib yaitu keadaan darurat (ad-dharurah). Kadaan darurat tersebut menimbulkan dispensasi mengenai bolehnya mengkonsumsi yang haram untuk pengobatan, karena yakin adanya bahaya yang mengancam/menimbulkan kematian bila tidak mengkonsumsi obat tersebut dan belum ada obat lain yang dapat menggantikan obat tersebut. Contoh kasusnya adalah penggunaan vaksin meningitis untuk orang yang akan pergi haji/umrah yang marak menjadi pemberitaan tahun lalu karena diyakini telah terkontaminasi dengan bahan dari babi. Untuk kasus tersebut MUI membolehkan penggunaan vaksin meningitis itu karena sampai saat ini masih belum ditemukan vaksin meningitis lain yang halal. Tetapi yang perlu diingat adalah bahwa keadaan darurat tersebut hanya bersifat sementara, dalam arti apabila telah ditemukan obat lain yang lebih halal maka harus diganti segera.
Dari seminar nasional tersebut diharapkan didapatkan hasil kepastian hukum mengenai perlunya pelabelan halal untuk produk obat yang beredar di Indonesia. Hal ini karena selama ini pelabelan halal tersebut masih berupa himbauan yang sifatnya tidak mengikat. Dengan adanya label halal pada produk obat yang digunakan, maka diharapkan umat muslim di Indonesia akan menjadi lebih tenang untuk mengkonsumsi obat-obatan dalam hal penyembuhan penyakitnya.
